16/10/2026

Jangan Ada Kriminalisasi Wartawan, Niat Konfirmasi Wartawan SuaraKarya.id Malah Dilaporkan ke Polisi

0
IMG-20261016-WA0006

TERASPOST.COM, Kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilaporkan Erna Multiningsih ke Polres Metro Depok dengan terlapor wartawan anggota PWI Kota Depok bernama Syamsudin Walad, wartawan SuaraKarya.id, kini kasusnya sudah sampai tahap pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Kepada wartawan, Syamsudin mengaku siap datang memenuhi panggilan Polres Metro Depok untuk klarifikasi terkait kasus tersebut. Menurutnya dirinya telah berkonsultasi dengan pengacara Andi Tatang Supriyadi yang siap menemaninya saat memenuhi panggilan klarifikasi nanti.

Sebelumnya, Syamsudin dilaporkan oleh Erna Multiningsih atas tuduhan pencemaran nama baik/fitnah berdasarkan pasal 433 dan pasal 441 KUHP, UU No 1 tahun 2023.

“Menjawab informasi yang beredar luas di kalangan wartawan, adalah benar saya telah dilaporkan oleh Erna Multiningsih
berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1555/VI/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Juli 2026 atas tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah. Surat panggilan untuk klarifikasi sudah saya terima dan saya siap datang memenuhi panggilan tersebut pada tanggal 22 Oktober 2026,” ujar Syamsudin kepada wartawan.

“Nanti saya akan didampingi pengacara Andi Tatang yang terkonfirmasi siap mendampingi saya,” tambah Syamsudin.

Syamsudin membantah dirinya telah melakukan fitnah kepada Erna Multiningsih. Menurutnya apa yang dilakukannya sebenarnya hanya sebatas konfirmasi atas informasi yang didapatnya. Pria yang akrab disapa Sam Walad ini merasa harus mengkonfirmasi karena ada namanya yang ikut dikaitkan dalam informasi tersebut. Dari Informasi yang didapatnya, namanya dikaitkan dengan permintaan uang sejumlah Rp 30 juta ke seorang pejabat kota Depok.

“Teman-teman wartawan pasti faham kan, kalau kita ingin mendapatkan kebenaran atas informasi yang kita dapat, tentunya kita harus konfirmasi atau tabayun. Nah saat kita konfirmasi atau tabayun kepada yang bersangkutan, tentu ga ada niat sama sekali kita fitnah orang,” ujarnya.

“Saya juga konfirmasi dalam rangka mencari kebenaran karena nama saya ikut terseret dalam isu permintaan uang sejumlah Rp 30 juta kepada seorang pejabat di kota Depok,” tambah Syamsudin Walad.

Diakui Syamsudin, dirinya memang saat melakukan konfirmasi atau tabayun tidak berbicara secara langsung face to face kepada Erna Multiningsih melainkan lewat pesan WA.

“Tapi ingat, tidak semua pesan WA bisa dipidanakan. Pesan WA yang niatnya untuk konfirmasi atau tabayun tidak bisa dikategorikan fitnah. Karena memang tidak ada niat jahat atau istilah hukumnya mens rea di dalamnya. Apalagi pesan WA tersebut sifatnya private untuk mempertanyakan,” tuturnya.

Menurut Syamsudin pesan WA yang sifatnya private, bukan dengan maksud hal tersebut diketahui umum, tidak termasuk dalam kategori yang tertuang dalam pasal 433 KUHP yang dituduhkan kepadanya.

Sementara itu pengacara Andi Tatang Supriyadi yang ditemui di Kantornya, Rabu (14/10/2026) membenarkan dirinya telah diminta untuk mendampingi Syamsudin Walad dalam perkara ini.

“Benar, saya siap mendampingi Syamsudin Walad saat dimintai keterangan nanti,” kata Andi Tatang.

“Dia datang ke kantor saya untuk konsultasi hukum sekaligus minta pendampingan hukum,” tambah Andi Tatang.

Seperti diberitakan sebelumnya di media NataKata: https://natakata.net/cari-keadilan-wartawan-multinewsmagazine-laporkan-dugaan-fitnah-dan-pencemaran-nama-baiknya dan media Multinews:

Difitnah Minta Dana 30 Juta ke Kadis DLHK Kota Depok, Wartawan Multinewsmagazine.com Siap Menyeret Beberapa Oknum Wartawan Ke Hotel Prodeo 

Telah memberitakan Erna Multiningsih melaporkan sejumlah orang ke Polres Metro Depok, Jumat (17/7/2026). Pelaporan dilakukan karena Erna Multiningsih merasa dirinya difitnah telah meminta uang kepada seorang pejabat Kota Depok uang sebesar Rp 30 juta.

Didampingi tim penasehat hukum dari organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Depok dan Perwakilan PPKHI Pusat, Erna Multiningsih secara resmi membuat Laporan Polisi (LP) dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.(*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *